Gowa  

Imbas Kelumpuhan Sistem Keuangan, Pemkab Gowa Dipastikan Tanpa APBD Perubahan 2026

AKSESPUBLIK.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dipastikan tidak melakukan pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini terpaksa diambil akibat keterlambatan batas waktu pengesahan pada 30 September 2026 sebagai imbas dari penonaktifan sejumlah pejabat strategis oleh kepemimpinan daerah sebelumnya.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Plt Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat ditemui di lobi Kantor Bupati Gowa, Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penonaktifan Sekretaris Daerah beserta pimpinan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis sempat melumpuhkan sistem keuangan dan penganggaran daerah.

“Iya, memang sudah telat. Tidak ada lagi anggaran perubahan untuk APBD 2026. Penyebabnya karena adanya penonaktifan pejabat Sekda dan beberapa OPD strategis sehingga otomatis sistem keuangan dan penganggaran lumpuh,” terang Darmawangsyah.

Meski tanpa APBD-P, Plt Bupati Gowa optimistis roda pemerintahan dan program kerja pelayanan publik tetap berjalan melalui skema penanganan darurat. Pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) dan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri memberikan arahan kepada Pemkab Gowa untuk menyusun matriks kebutuhan prioritas sebagai dasar pergeseran anggaran pasca-kegagalan penetapan anggaran perubahan.

“Ada solusi yang diberikan oleh Pak Dirjen dan Pak Direktur Perimbangan Keuangan Daerah untuk kemudian kita diarahkan membuat matriks kebutuhan prioritas,” jelas Darmawangsyah.

Dalam matriks prioritas tersebut, Pemkab Gowa memfokuskan alokasi anggaran pada dua hal utama:

* Pembayaran Utang Pihak Ketiga: Menyelesaikan akumulasi utang belanja daerah dari tahun 2025 hingga 2026.

* Infrastruktur Jalan dan Layanan Publik: Memastikan perbaikan serta pembangunan jalan dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan maksimal.

Sementara itu, proyek pembangunan fisik nondarurat—seperti renovasi kantor pemerintah dan penataan ruang bangunan—resmi ditunda hingga tahun anggaran depan. Selain itu, Pemkab Gowa tetap berupaya mengalokasikan anggaran pendukung bagi kontingen atlet yang akan bertanding di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel walau dalam jumlah terbatas.

Sekda Gowa Berharap Terhindar dari Sanksi Administrasi

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Andy Azis Peter, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini berawal dari kerancuan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebelumnya.

Ia menegaskan, TAPD telah berkoordinasi secara intensif dengan Kemendagri agar Kabupaten Gowa terhindar dari sanksi administratif akibat tidak menetapkannya APBD-P tepat waktu.

“Kemarin kan Perkada atau peraturan kepala daerah kacau. Kita sudah berupaya memperbaiki kembali, tapi bagaimana karena per tanggal 30 September 2026 harusnya sudah rampung disahkan. Kita ini sudah mengkomunikasikan semua ke Kemendagri, mudah-mudahan tidak dapat sanksi administrasi. Doakanlah semoga Gowa tidak dapat sanksi itu,” harap Andy Azis.(*)