AKSESPUBLIK.ID, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar memproyeksikan perubahan pola kerja pada unit pelayanan administrasi BPJS Kesehatan di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD).
Langkah ini disiapkan guna mencegah penumpukan antrean warga yang mengurus dokumen jaminan kesehatan setiap harinya.
Rencana penerapan skema pelayanan bersistem shift tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Takalar, Moh. Firdaus Daeng Manye, saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Dinsos-PMD Takalar, Rabu (7/10/2026).
Daeng Manye menegaskan, layanan dasar kesehatan membutuhkan penanganan khusus karena menyangkut kebutuhan mendesak warga yang sedang sakit, terutama bagi pemohon yang datang jauh dari wilayah pelosok.
Berdasarkan data operasional Dinsos-PMD Takalar, rata-rata kedatangan pemohon BPJS Kesehatan mencapai 30 orang per hari dengan estimasi pemrosesan berkas selama lima menit per orang. Bupati meminta petugas disiplin menerapkan batas waktu tersebut dan memaksimalkan penggunaan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu).
Pelayanan BPJS Kesehatan di Dinsos-PMD sendiri difokuskan bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial. Sementara warga pada Desil 6 ke atas diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan tambahan dari pemerintah desa setempat.
Pemkab Takalar berkomitmen terus mengalokasikan anggaran daerah agar seluruh masyarakat mendapatkan akses medis tanpa hambatan.(*)












