Distaru Makassar Sosialisasi Perda RTRW 2024–2043: Arah Baru Penataan Kota Dua Dekade Ke Depan

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang resmi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel, Makassar, pada Selasa (27/10/2026) ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait arah pembangunan kota selama 20 tahun mendatang.

Forum strategis tersebut menghadirkan jajaran narasumber ahli di bidangnya, antara lain Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad; akademisi sekaligus praktisi dari Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama; serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad, menekankan pentingnya RTRW sebagai instrumen dinamis dalam mengarahkan pertumbuhan fisik dan ekonomi kota secara fleksibel namun terukur.

“Ruang pasti berubah setiap saat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan penataan ruang tetap selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat,” ujar Fuad.

Ia menambahkan, revisi RTRW ini dipicu oleh pesatnya pertumbuhan penduduk, pergeseran aktivitas sosial-ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan kapasitas ruang. Melalui Perda baru ini, Pemkot Makassar berupaya menyeimbangkan antara iklim investasi komersial dengan kelestarian lingkungan.

Dari sudut pandang akademis, akademisi Unhas, Ichsan Caesar Pratama, mengemukakan pentingnya kehati-hatian dalam memanfaatkan ruang kota yang terbatas. Menurutnya, siklus penataan ruang harus berpijak pada tiga pilar utama: perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

“Ruang itu terbatas, sedangkan aktivitas manusia terus bertambah. Pengaturan zona perdagangan, pemukiman, hingga kawasan lindung harus diterapkan secara ketat dan konsisten agar tidak memicu persoalan ekologis seperti banjir dan kemacetan di masa depan,” tegas Ichsan.

Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita, menyampaikan bahwa muatan Perda RTRW Kota Makassar telah diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional, termasuk dukungan terhadap ketahanan pangan, energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy).

Acara yang berlangsung interaktif ini juga menyoroti pemetaan zona wilayah secara spesifik, seperti di Kecamatan Wajo dan Bontoala yang diproyeksikan sebagai sentra perdagangan dan jasa.

Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha, pengembang, dan masyarakat dapat mematuhi regulasi ini demi mewujudkan Kota Makassar yang tertib, nyaman, dan berdaya saing global.(*)