AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar Sosialisasi Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, DR. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Aziz DM, S.T., M.Si., IAI., IAP., secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Dalam sambutannya, Fuad Aziz menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia, narasumber, serta peserta yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SLF merupakan langkah penting yang erat kaitannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi memastikan keandalan seluruh infrastruktur di Kota Makassar.
“Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang penerapan Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Dinas Penataan Ruang terus mengupayakan percepatan penerbitan SLF melalui sinergi dan kolaborasi lintas dinas terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Bangunan Disruang Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., melaporkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan teknis, mekanisme pemeriksaan, hingga tata cara penerbitan SLF.
“Penertiban SLF ini berkaitan erat dengan pemenuhan standar teknis pengelolaan gedung yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kemudahan, hingga kenyamanan bangunan gedung,” kata Syaifuddin.
Syaifuddin berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dapat memahami pentingnya pemenuhan standar teknis untuk mewujudkan bangunan gedung yang aman dan handal di Kota Makassar.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.(*)












