Perkuat Tata Ruang dan Kepastian Investasi, Distaru Makassar Sosialisasi Perda RTRW No. 7 Tahun 2024

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan penataan kota yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan.

Langkah strategis ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 yang digelar di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Makassar, Senin (2/11/2026).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz, serta dihadiri perwakilan instansi vertikal dan provinsi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar, Camat Panakkukang beserta para lurah, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akademisi, hingga tokoh masyarakat setempat.

visual pendukung dapat membantu menggambarkan fokus teknis sosialisasi mengenai perizinan bangunan dan tata ruang wilayah Makassar.

Dalam arahannya, Kadistaru Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz, menyampaikan bahwa sosialisasi ini memasuki tahun kedua pelaksanaan Perda RTRW No. 7 Tahun 2024 untuk memperluas pemahaman publik. Menurutnya, setelah dokumen perencanaan diterbitkan, fokus utama pemkot kini bergeser pada penguatan pengawasan dan pengawasan pemanfaatan ruang.

“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujar Fuad Aziz.

Ia menekankan bahwa pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum tata ruang akan dilaksanakan secara bersinergi lintas sektor, termasuk melibatkan dukungan dari jajaran Satpol PP.

Selain itu, Pemkot Makassar saat ini tengah memproses dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dijadwalkan memasuki tahap lintas sektoral pada 24 November mendatang, yang nantinya terintegrasi secara digital melalui sistem OSS berbasis standar ITBX.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber ahli, yakni Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah BPN, Nurjihan.

Ketua IAP Sulsel, Firdaus Yusuf, menjelaskan bahwa Perda No. 7 Tahun 2024 membawa angin segar bagi iklim investasi dan kepastian hukum berusaha di Kota Makassar. Regulasi ini mentransformasi proses perizinan yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan terukur.

“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” terang Firdaus.

Ia menerangkan, untuk pengurusan izin berusaha, pelaku usaha wajib mengantongi tiga dokumen utama:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai rujukan utama rencana tata ruang.
  • Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sesuai skala klasifikasi usaha.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pengganti IMB.

Firdaus menambahkan, bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar, proses verifikasi KKPR kini dapat diperoleh secara otomatis. Sedangkan investasi di atas Rp5 miliar atau skala strategis dievaluasi secara akuntabel sesuai zonasi rencana tata ruang Perda 7/2024.

Perda No. 7 Tahun 2024 juga mengatur secara rinci ketentuan pada Pasal 84 mengenai pemanfaatan kawasan permukiman. Aktivitas usaha di zona perumahan, seperti jasa laundry, pertokoan, atau perkantoran, dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang bersyarat.

“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga sudah dipetakan dengan jelas,” tegas Firdaus.

Di akhir kegiatan, Kadistaru Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung visi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam mewujudkan kota yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui tindakan tertib sehari-hari, seperti memarkir kendaraan secara teratur, mengelola sampah dengan baik, memanfaatkan ruang sesuai peruntukan, serta mengutamakan penggunaan transportasi publik.