AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Regulasi ini akan menjadi pedoman utama pembangunan kota selama dua dekade ke depan.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui agenda sosialisasi yang digelar di Hotel Golden Tulip Essential Makassar, Kamis (16/7/2026).
Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, pelaku usaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Tujuannya agar seluruh pihak memiliki frekuensi yang sama mengenai arah penataan ruang demi mewujudkan Makassar sebagai kota dunia yang cerdas, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RTRW sangat bergantung pada pemahaman seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah.
“Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW ini harus dipahami oleh seluruh perangkat daerah. Para kepala dinas harus menguasainya, begitu pula jajaran di bawahnya, termasuk camat dan lurah. Meskipun tidak selalu terlibat langsung dalam pelayanan teknis, tanggung jawab terhadap wilayah tetap melekat pada mereka,” ujar Andi Zainal.
Ia menjelaskan bahwa kualitas perencanaan merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan RTRW ini dilakukan secara kolaboratif melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha agar penerapannya di lapangan berjalan efektif.
Sebagai informasi, Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini mengatur aspek komprehensif penataan ruang. Mulai dari struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga peran masyarakat. Makassar dibidik menjadi kota inti Kawasan Perkotaan Mamminasata (Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar) yang tumbuh berbasis ekonomi modern, smart city, budaya sombere, dan ramah lingkungan.
Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita, yang turut hadir sebagai pemateri menyoroti posisi strategis Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur.
RTRW Makassar didorong untuk mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi dan industri maritim lewat penataan kawasan pesisir yang terintegrasi. Namun di sisi lain, tantangan besar membayangi sektor lingkungan.
“Kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar masih menjadi tantangan. Saat ini luas RTH baru mencapai sekitar 9 persen, sementara ketentuan idealnya harus mencapai 20 persen dari luas wilayah. Upaya peningkatan kawasan lindung dan RTH ini menjadi bagian krusial dalam implementasi RTRW,” jelas Bintang.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yurnita, mengingatkan risiko fatal jika terjadi tata ruang yang serampangan.
Ia mencontohkan alih fungsi lahan di Kecamatan Mariso dan Mamajang dari kawasan permukiman menjadi pusat perdagangan tanpa infrastruktur memadai. Dampaknya nyata: mulai dari banjir akibat sistem drainase yang terganggu, kemacetan, masalah limbah, hingga krisis lahan parkir. Bahkan, pelanggaran tata ruang juga berdampak langsung pada aspek mitigasi bencana seperti kebakaran.
“Permukiman yang menutup akses jalan arteri bisa menghambat kendaraan darurat. Response time ideal mobil pemadam kebakaran seharusnya tidak lebih dari tujuh menit, namun di lapangan bisa molor hingga 15–30 menit karena akses jalan yang sempit. Jadi, pelanggaran tata ruang ini tidak boleh dianggap sepele,” tegas Andi Yurnita.
Melalui sosialisasi intensif ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal ketat implementasi RTRW 2024–2043. Dengan begitu, pembangunan Makassar tidak hanya sekadar pesat secara fisik, tetapi juga adaptif, tertata, dan mampu meningkatkan kualitas hidup warganya.(*)












