DPRD Makassar Gelar Paripurna, Sahkan Perubahan Tatib Kelembagaan

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar.

Rapat paripurna ini mengagendakan pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Makassar.

Penyempurnaan regulasi internal ini dinilai sangat strategis untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui forum resmi tersebut, perubahan tata tertib diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan kelembagaan DPRD dengan dinamika tugas serta tanggung jawab para anggota dewan dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Pengambilan keputusan melalui mekanisme paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Kota Makassar dalam menjaga transparansi dan tertib administrasi pada setiap proses pembentukan aturan kelembagaan.

Dengan disahkannya perubahan tatib ini, tata kelola internal DPRD Kota Makassar diharapkan semakin solid dan responsif dalam menunjang kinerja kedewanan pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027.(*)