
AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp5,26 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran sekaligus merespons kebutuhan mendesak masyarakat. Sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar menyatakan bulat menyetujui Ranperda tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menegaskan bahwa penetapan anggaran perubahan ini menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong kesejahteraan warga serta menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, legislator PKS tersebut mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memacu realisasi program dan penyerapan anggaran secara maksimal di sisa waktu tahun 2026.
“Jangan sampai ada anggaran yang tidak produktif. Serapan belanja harus dimaksimalkan dan program yang telah ditetapkan harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Anwar.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dirancang agar belanja daerah bersifat adaptif dan selaras dengan kebutuhan riil warga (fit to support).
Fokus alokasi APBD Perubahan 2026 ini diprioritaskan untuk penguatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi lokal, pembukaan lapangan kerja, serta percepatan penataan infrastruktur perkotaan.(*)












