Sidak THM di Makassar: DPRD Temukan Pekerja di Bawah Umur dan Izin Kedaluwarsa

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar mendapati seorang remaja berusia 16 tahun bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di kawasan Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Temuan tersebut terungkap setelah legislatif melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindaklanjutinya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait pada Kamis (15/10/2026).

Dalam RDP tersebut, Pimpinan Rapat Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, memaparkan sejumlah pelanggaran di lapangan. Selain mempekerjakan anak di bawah umur, pengawasan ini mengungkap adanya THM yang beroperasi dengan izin usaha yang sudah kedaluwarsa.

Guna memastikan validitas umur serta identitas pekerja maupun pengunjung, Komisi A menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara langsung di lokasi.

“Dari tindak lanjut hasil sidak hari Sabtu kemarin, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir,” ujar Rahmat di sela-sela RDP.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar aspek administrasi perizinan, tetapi juga perlindungan anak. Berdasarkan pengecekan data kependudukan, petugas menemukan individu di bawah umur yang berstatus sebagai pekerja maupun pengunjung.

Salah satu temuan mendasar berada di kawasan KIMA, di mana seorang remaja 16 tahun kedapatan bekerja sebagai pemandu lagu tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Lokasinya itu di KIMA, kemarin ada yang 16 tahun, terus belum memiliki KTP,” ungkap Rahmat.

Menindaklanjuti temuan ini, Komisi A DPRD Makassar berencana menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Sanksi yang diusulkan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.

“Kami akan rapat internal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota, tentunya untuk dilakukan pembinaan. Bisa pembinaan secara administrasi ataupun penyegelan tempat,” jelas Rahmat.

Pihaknya mendesak instansi teknis Pemkot Makassar segera menindaklanjuti hasil pengawasan ini guna memastikan kepatuhan hukum para pengusaha THM sekaligus menghentikan praktik eksploitasi anak di bawah umur di Kota Makassar.(*)