AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pengendalian pemanfaatan ruang. Langkah ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2045 yang digelar untuk kawasan Kecamatan Rappocini di Hotel Mercure Makassar, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Distaru Pemkot Makassar dalam memastikan setiap pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menjelaskan bahwa lantaran Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW tersebut telah berjalan sekitar dua tahun, maka fokus dan ranah kerja Distaru saat ini bergeser pada aspek pengendalian dan pengawasan di lapangan.
Fuad menambahkan, Bidang Perencanaan Distaru sebelumnya telah merampungkan konsultasi publik RTRW sebagai tahapan krusial sebelum masuk pada penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Saya kira Perda RTRW Nomor 7 ini sudah ada, sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan. Di sinilah fungsi kami, termasuk dalam hal pengawasan dan pengembangan pelaksanaan perda tersebut,” ujar Fuad.
Dalam kesempatan itu, Fuad menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang secara konsisten mendukung konsep Penataan Ruang Wilayah Kota Makassar, termasuk jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) yang aktif memberikan pendampingan serta edukasi hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta betul-betul memahami substansi tata ruang. Narasumber yang kompeten hadir untuk mengedukasi, jadi silakan manfaatkan forum ini untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan demi penyempurnaan penataan di dinas kami,” ungkapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama, yang memaparkan peran strategis Kecamatan Rappocini dalam struktur RTRW Kota Makassar. Kawasan Rappocini dipetakan sebagai pusat pelayanan kota yang berfokus pada sektor pendidikan dan penyedia jasa.
Selain itu, hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar yang mengulas Perda RTRW 2024–2045 dari perspektif hukum. Keterlibatan kejaksaan ditegaskan untuk memastikan seluruh proses pembangunan wilayah berjalan tertib, terintegrasi, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.(*)












