SLF Jadi Syarat Kelaikan Bangunan, Pemkot Makassar Minta Pemilik Gedung Patuh

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya. Langkah ini dilakukan melalui Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Gammara Makassar, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan pemilik bangunan, pelaku usaha, konsultan, hingga pemangku kepentingan terkait ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketaatan administratif dan teknis, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, SE., menekankan pentingnya kesadaran pemilik bangunan dan pelaku usaha dalam mematuhi regulasi perizinan dan kelaikan fungsi. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti SLF bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan juga perlindungan aset dan investasi.

“Bangunan legal, hati tenang, investasi aman. Kami mendorong pemilik bangunan yang belum memiliki SLF untuk segera mengurusnya dan tidak menunggu sampai dokumen tersebut dibutuhkan, misalnya saat berurusan dengan lembaga keuangan,” ujar Andi Zainal.

Ia juga meminta jajaran pemerintah wilayah, seperti camat dan lurah, untuk aktif menyebarluaskan informasi aturan bangunan gedung ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam pemaparannya bertajuk “Makassar Tertib Membangun”, arsitek M. Sudjar Adityadjaja menjelaskan bahwa kelaikan bangunan tidak hanya dilihat dari fisik luar, tetapi juga keandalan struktur, keselamatan pengguna, kesehatan, kenyamanan, serta kesesuaian tata ruang.

Sudjar menggarisbawahi krusialnya sistem proteksi kebakaran, terutama pada bangunan bertingkat. Fasilitas seperti jalur evakuasi, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, hingga pintu tahan api wajib tersedia.

“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegas Sudjar.

Selain aspek keselamatan, ia menguraikan pentingnya kepatuhan terhadap intensitas pemanfaatan ruang, seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), hingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menariknya, Sudjar juga merefleksikan penataan kota masa lalu lewat peta sejarah Makassar era kolonial seperti kawasan Fort Rotterdam dan Gemeenteraad sebagai pembanding dalam merespons tantangan modernitas kota saat ini.

Sementara itu, narasumber lainnya, Ir. Irma Yanti Ishak, ST., MT., IPM., memaparkan materi teknis terkait pengawasan pasca-PBG dan kriteria inspeksi menuju SLF. Berpatokan pada UU No. 28/2002 (yang diperbarui via UU No. 6/2023) serta PP No. 16/2021, penilik bangunan akan melakukan pemeriksaan ketat di lapangan mulai dari struktur, K3, hingga instalasi mekanikal-elektrikal dan sanitasi.

Irma mengingatkan, pelanggaran seperti ketidaksesuaian GSB, penambahan luas tanpa izin, hingga pengabaian sistem keselamatan dapat memblokir penerbitan SLF dan memicu sanksi administratif bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran.

Ketua Panitia Kegiatan, Saifuddin Sijaya, menjelaskan bahwa sosialisasi yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar TA 2026 pada DPA Dinas Penataan Ruang ini diharapkan dapat membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsultan demi mewujudkan Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)