AKSESPUBLIK.ID, JAKARTA — Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi pelayanan publik lintas sektor dan akan mulai dilaksanakan secara bertahap per 1 Januari 2027.
Keputusan strategis tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ini mencakup berbagai profesi non-ASN, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan/medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
Selain pengangkatan status penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. Perpanjangan ini mencakup sekitar 172.323 PPPK paruh waktu secara nasional, termasuk 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Pemerintah memandang perlu memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi tenaga yang selama ini menjalankan tugas pelayanan di berbagai sektor,” ujar Prasetyo.
Tak hanya itu, pegawai yang nantinya telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan pengaturan khusus, terutama terkait kendala batasan usia peserta.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah bersama DPR RI juga bersepakat untuk melaksanakan rekrutmen CPNS secara terukur guna mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun serta menjaga keberlanjutan aparatur sipil negara di seluruh kawasan Indonesia.(*)








