Dugaan Kelalaian Medis, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan pencabutan izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount. Langkah tegas ini diambil buntut dari kasus kematian bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026.

Rekomendasi resmi tersebut telah diteruskan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat internal usai mencermati fakta dan pendalaman kasus kelalaian tersebut.

“Kami memberikan rekomendasi agar pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya Pasal 80,” kata Fahrizal, Jumat (9/10/2026).

Politikus PKB tersebut menambahkan, merujuk pada regulasi tersebut, sanksi berat berupa pencabutan izin operasional dapat dijatuhkan secara tidak berjenjang tanpa harus melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 jika terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan fatalitas pada pasien.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi D menemukan indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan keluhan. Keluhan dari keluarga pasien diduga kuat tidak diteruskan oleh perawat kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga memicu keterlambatan penanganan medis.

“Semua keluhan dari pasien seharusnya dilaporkan ke dokter penanggung jawab, meskipun dokternya saat itu sedang tidak standby,” tegas Fahrizal.(*)