Ketok Palu! DPRD Takalar Resmikan Ranperda Perubahan APBD 2026

AKSESPUBLIK.ID, TAKALAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang digelar di Lantai II Gedung DPRD Takalar, Rabu (30/9/2026) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal dan dihadiri oleh Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, pimpinan beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakapolres Takalar, pimpinan OPD, hingga para Camat se-Kabupaten Takalar.

Sembilan fraksi DPRD Takalar — PKB, PPP, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Demokrat — secara bulat menyatakan menerima Ranperda tersebut. Meski setuju, beberapa fraksi memberikan catatan strategis. Fraksi PKS melalui Muh. Ibrahim Bakri meminta Pemkab Takalar memprioritaskan perbaikan jalan di Ruas Puntondo, sementara Fraksi Demokrat turut memberikan sejumlah catatan evaluatif.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 bukan sekadar formalitas penganggaran, melainkan instrumen penting untuk memastikan kebermanfaatan alokasi dana bagi masyarakat luas.

“Pembahasan yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan proses administratif dan penganggaran, melainkan upaya bersama memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran memiliki manfaat yang jelas dan tepat sasaran,” ujar Daeng Manye.

Ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja sesuai regulasi dan berkoordinasi erat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Daeng Manye juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga yang terjalin selama proses pembahasan.

“Mari kita jaga kebersamaan dan perkuat sinergi untuk mewujudkan Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital,” tambahnya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Takalar.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pj Bupati dan pimpinan DPRD Takalar. Berkas Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diserahkan ke tahap evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan.(*)