Ragam  

Menanti RUU Penyiaran di Tengah Euforia Piala Dunia 2026

AKSESPUBLIK.ID, JAKARTA — Gempita gelaran pesta sepak bola terdahsyat Piala Dunia 2026 tengah mewarnai ruang publik, baik di media arus utama (mainstream) maupun media sosial. Di tengah dinamika sorak-sorai kemenangan dan kesedihan pendukung tim yang gugur, dua nama besar Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi tetap menjadi magnet utama. Meski usia tak lagi muda dan performa tak secepat satu dekade lalu, keduanya tetap menjadi simbol sebuah era yang selalu dinanti.

Menariknya, rekam jejak panjang “Ronaldo – Messi” ini dinilai identik dengan kisah klasik perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Indonesia yang tak kunjung usai.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara sekaligus praktisi penyiaran, Ferdi Setiawan, menyatakan bahwa publik yang setia menunggu aksi Messi dan Ronaldo di setiap Piala Dunia sama halnya dengan publik tanah air yang menanti kejelasan Revisi UU Penyiaran.

“Ini kan lagi demam Piala Dunia, tanpa disadari rekam jejak Ronaldo dan Messi itu hampir sama dengan nasib RUU Penyiaran. Isunya mungkin terasa berulang dan tidak lagi menjadi sorotan utama publik. Namun, setiap kali DPR membuka kembali pembahasannya, isu ini kembali menimbulkan polemik dan menjadi sorotan seluruh ekosistem,” ujar Wakil Pemimpin Redaksi Sinpo TV & Sinpo.id tersebut.

Ferdi menambahkan, setiap kali kabar pembahasan baru muncul, pelaku industri penyiaran, akademisi, regulator, hingga asosiasi media selalu berharap-harap cemas.

“RUU Penyiaran seolah menjadi ‘Messi dan Ronaldo’ dalam panggung legislasi Indonesia: selalu ditunggu, selalu diperbincangkan, tetapi tak kunjung mencapai garis akhir,” tegas Ferdi, yang juga merupakan calon komisioner KPI Pusat.

Perubahan lanskap media menjadi alasan utama mengapa revisi ini mendesak. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir saat televisi analog masih berjaya. Dua dekade lalu, platform seperti TikTok, YouTube Shorts, Instagram Reels, live streaming, hingga profesi content creator belum dikenal luas.

Saat ini, konvergensi media telah mengaburkan batas antara televisi konvensional, radio, media daring, dan media sosial. Masyarakat kini mengonsumsi informasi secara simultan dari berbagai layar berbasis algoritma.

Menurut Ferdi, dibutuhkan terobosan cerdas (smart) dari pemangku kebijakan, khususnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk merespons dinamika ini secara proaktif.

“Revisi UU Penyiaran sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan membangun equal playing field (kesetaraan tatanan bermain) antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital,” imbuh pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tersebut.

Perjalanan RUU Penyiaran tercatat sangat panjang. Revisi terhadap UU No. 32 Tahun 2002 ini pertama kali diusulkan sejak masa bakti DPR RI periode 2009–2014 dan kerap keluar-masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Saat ini, draf RUU Penyiaran telah memasuki tahap harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Publik dan pelaku industri kembali menaruh harapan besar, mengingat RUU Penyiaran telah resmi masuk ke dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2026. Apakah regulasi ini akan berhasil mencapai “garis akhir” tahun ini, atau kembali menjadi drama panjang yang terus berulang?.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *