AKSESPUBLIK.ID, TAKALAR —Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Takalar, Moh. Firdaus Daeng Manye, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Takalar, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II Irwan. Turut hadir Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, unsur jajaran Forkopimda (Wakapolres, perwakilan Kejari, dan Kodim 1426/Takalar), para anggota DPRD, pimpinan OPD, hingga para camat.
Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hari ini Pemkab Takalar kembali menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Daeng Manye.
Pada momentum tersebut, Bupati juga membeberkan capaian membanggakan Pemkab Takalar yang kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan raihan WTP kelima yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.
“WTP bukanlah hadiah, melainkan hasil dari proses panjang yang membutuhkan komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepatuhan terhadap aturan. Mempertahankan WTP jauh lebih berat daripada meraihnya, sehingga seluruh jajaran harus terus menjaga integritas,” tegasnya.
Selain capaian opilni BPK, Daeng Manye turut memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD 2025:
- Target & Realisasi Pendapatan: Target ditetapkan lebih dari Rp1,2 triliun, dan terealisasi sebesar Rp1,1 triliun (97,7%).
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terealisasi Rp176,7 miliar (95%) dari target Rp185 miliar. Sektor Pajak Daerah bahkan melampaui target hingga 110,6% dan Retribusi Daerah mencapai 106%, dipicu optimalisasi PBJT, BPHTB, Opsen PKB, dan BBNKB.
- Pendapatan Transfer: Terealisasi Rp1,017 triliun (98,2%) dari total target Rp1,035 triliun.
- Belanja Daerah: Merealisasikan anggaran sebesar Rp1,089 triliun (91,40%) dari alokasi Rp1,191 triliun, mencakup belanja operasi, modal, tidak terduga, hingga penyaluran Dana Desa untuk 86 desa.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemkab Takalar mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp75,09 miliar, yang bersumber dari pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja.
Mengakhiri penyampaiannya, Daeng Manye berharap pembahasan Ranperda bersama legislatif berjalan lancar hingga disahkan menjadi Perda demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Takalar yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. (*)












