Distaru Makassar Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Izin Operasional Sekolah

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna mendukung penyelenggaraan izin operasional satuan pendidikan di Kota Makassar.

Langkah ini krusial untuk memastikan gedung sekolah memenuhi standar teknis, kepastian administrasi, serta menjamin keselamatan warga sekolah.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertajuk “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” yang digelar di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).

Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, SE, menegaskan bahwa kelaikan gedung sekolah tidak boleh diabaikan. Keberadaan sekolah tak cukup hanya diukur dari banyaknya murid atau jalannya aktivitas belajar-mengajar, tetapi wajib mengutamakan keamanan bangunan.

“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” ujar Andi Zainal Abidin Takko. Ia menambahkan, pengurusan perizinan kini semakin praktis melalui integrasi platform digital seperti Solata Boss, SIMBG, hingga OSS.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly S, S.TP., M.Si., memaparkan bahwa PBG dan SLF memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan sekaligus menjamin pemanfaatan ruang sesuai peruntukan tata ruang kota.

Penyelenggaraan perizinan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
  • PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta perda terkait pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu dari sisi teknis, pemateri Anwar Rahim mengingatkan bahwa SLF bukan sekadar pemenuhan dokumen di atas kertas, melainkan verifikasi nyata atas kondisi fisik dan keselamatan gedung.

Ia mencontohkan detail fisik yang kerap terabaikan, seperti pembatas selasar lantai atas yang tingginya kurang dari 120 sentimeter karena berisiko tinggi memicu kecelakaan. Anwar juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan berkala dan evaluasi berkala sesuai masa berlaku SLF.

“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” terang Anwar.

Melalui sosialisasi ini, para pengelola sekolah dan yayasan di Makassar diimbau segera mengevaluasi kelaikan fisik serta kelengkapan izin gedungnya.

Kombinasi PBG sebagai izin konstruksi/perubahan dan SLF sebagai bukti kelaikan fungsi diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan tertib hukum.(*)