AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menerbitkan surat perintah penertiban terhadap sebuah rumah kost permanen dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Bangunan milik Fahmi tersebut ditindak lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Surat perintah bernomor 800.1.11.1/2776/DISTARU/X/2026 yang ditandatangani Kepala Distaru Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis DM, S.T., M.Si, tersebut dikeluarkan pada 23 Oktober 2026. Penertiban sekaligus penyegelan dilangsungkan oleh Tim Penertiban Bangunan Distaru Makassar pada Senin (26/10/2026) mulai pukul 09.00 WITA.
Sebelum penertiban dijadwalkan, pihak Distaru telah melayangkan tiga kali surat teguran secara bertahap kepada pemilik bangunan. Rangkaian teguran administratif tersebut tercatat dalam dokumen:
- Teguran I: Nomor 283/I/302/DISTARU/MGL/VIII/2026
- Teguran II: Nomor 73/II/302/DISTARU/MGL/IX/2026
- Teguran III: Nomor 18/III/302/DISTARU/MGL/X/2026
Langkah tegas ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kota Makassar No. 5/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Perda Kota Makassar No. 4/2015 tentang RTRW 2015–2034. Penertiban ini juga mengacu pada Perwali Makassar No. 25/2014 dan Perwali Makassar No. 85/2016.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan 49 personel tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si. Tim penertiban berkoordinasi dengan instansi terkait dan melaporkan hasil penindakan kepada Kepala Distaru.
Tembusan surat penertiban ini juga disampaikan kepada Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Manggala, Kapolsek Manggala, serta Lurah Borong.
Hingga saat ini, proses konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak Distaru Makassar dan pemilik bangunan untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai tindak lanjut penyegelan serta tanggapan resmi dari pemilik.(*)







