AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Sosialisasi yang difokuskan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah ini menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pemanfaatan ruang dan arah pembangunan jangka panjang Kota Makassar hingga 20 tahun ke depan.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, mengungkapkan bahwa pasca-berlakunya UU Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat mutlak dan dasar legalitas utama sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“KKPR merupakan dasar legalitas untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya acuan perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang. Jika tidak sesuai, KKPR tidak dapat diterbitkan sehingga kegiatan tersebut tidak legal,” jelas Rahma.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar telah menyediakan sistem informasi digital melalui laman resmi www.atrbpn.go.id/gt-staru agar masyarakat dapat memeriksa peruntukan tata ruang di wilayah masing-masing secara transparan.
Sementara itu, Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Prov. Sulsel, Dr. Jamillah Abbas, menyampaikan bahwa dokumen RTRW ini dirancang untuk mendukung visi Makassar sebagai kota dunia berbasis pendidikan, smart city, dan kualitas hidup yang berkelanjutan.
Dalam dokumen RTRW, Kecamatan Tallo (luas pola ruang ±1.063 ha) dan Ujung Tanah (luas pola ruang ±137 ha) memegang peranan krusial sebagai simpul logistik, gerbang laut utama melalui Makassar New Port (MNP), kawasan industri, serta pusat pertumbuhan ekonomi skala nasional maupun internasional. Selain itu, aspek pelestarian lingkungan seperti sistem lindung Sungai Tallo dan mitigasi bencana juga menjadi fokus utama.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu memastikan kesesuaian izin sebelum memanfaatkan lahan demi menghindari sanksi hukum.
“Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan. Kebijakan penataan ruang adalah produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi bersama,” tegas Zainal.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat di Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemanfaatan ruang demi terwujudnya penataan kota yang tertib, adil, dan berkelanjutan.(*)












