Dukung Kebijakan Pembatasan TPA Antang, DWP Distaru Makassar Edukasi Pemilahan Sampah hingga Tabungan Bank Sampah

AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — DWP Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi pemilahan sampah yang dirangkaikan dengan agenda arisan bulanan pada Jumat (24/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan pembatasan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang per 1 Agustus 2026, di mana lokasi tersebut nantinya hanya akan menerima sampah residu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DWP Distaru Makassar, Adriana Fuad, turut dihadiri Sekretaris Distaru Makassar, Andi Zainal Abidin, serta jajaran pengurus, anggota DWP, dan staf. Menghadirkan Penyuluh TPS3R Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ria, agenda ini berfokus pada edukasi teknis pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dan instansi.

Ketua DWP Distaru Makassar, Adriana Fuad, menegaskan pentingnya membangun budaya memilah sampah dari sumbernya. Dengan memadukan materi edukatif ke dalam pertemuan rutin arisan, ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat langsung dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin seluruh peserta mengenal jenis-jenis sampah sehingga bisa memilahnya dengan benar. Dengan begitu, kita ikut membantu Pemerintah Kota Makassar, menjaga lingkungan, dan mendorong pengelolaan sampah, terutama yang berasal dari rumah tangga,” ujar Adriana.

Ia menambahkan, pembekalan materi dalam setiap pertemuan DWP rutin berganti sesuai kebutuhan pengayaan anggota. Jika sebelumnya mengangkat topik pencegahan stunting, kali ini DWP berfokus pada kesiapan transisi pengelolaan sampah perkotaan.

“Mungkin ada yang sudah mempraktikkannya, ada yang masih ragu, atau bahkan belum terbiasa. Harapannya, setelah kegiatan ini seluruh anggota bisa menjadi contoh dan agen perubahan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Distaru Makassar, Andi Zainal Abidin, dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa perubahan perilaku tidak dapat terjadi secara instan, melainkan harus dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga dan unit kerja.

“Selama ini sampah sering dianggap tidak bernilai. Padahal jika dipilah secara tertib, sampah anorganik memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah. Namun yang paling penting bukan semata-mata nilai ekonominya, melainkan bagaimana kita menciptakan lingkungan rumah dan kantor yang bersih, rapi, serta terbiasa memilah sejak dari sumbernya,” tutur Zainal Abidin.

Sebagai bentuk komitmen nyata, pada kesempatan tersebut Zainal Abidin menyerahkan secara simbolis buku rekening Bank Sampah kepada Ketua DWP Distaru Makassar. Buku rekening ini nantinya dibagikan kepada seluruh anggota DWP agar aktivitas penimbangan dan pemilahan sampah tercatat secara sistematis.

Pada sesi pemaparan materi, Penyuluh TPS3R DLH Kota Makassar, Ria, membedah secara rinci skema pemilahan tiga jenis sampah utama serta pengenalan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle):

  • Sampah Organik: Material yang mudah terurai alami seperti sisa makanan, sayuran, dan dedaunan.
  • Sampah Anorganik: Material terdaur ulang atau bernilai guna/ekonomi melalui bank sampah, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca.
  • Sampah Residu: Sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, dan puntung rokok.

“Mulai 1 Agustus nanti, yang masuk ke TPA hanya sampah residu. Oleh karena itu, skema pemilahan dari rumah tangga menjadi kunci mendesak. Kami juga membekali peserta mengenai tata cara pendaftaran nasabah bank sampah hingga mekanisme pencairan tabungan sampah menjadi rupiah,” terang Ria.(*)

Tinggalkan Balasan