AKSESPUBLIK.ID, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI terkait potensi celah hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) DPR untuk memasukkan klausul ring-fencing (pemagaran regulasi) secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.
Langkah ini dinilai krusial agar ambisi Indonesia membangun pusat keuangan yang sejajar dengan Dubai atau Singapura tidak justru menjadi bumerang yang menggerus pendapatan pajak nasional.
Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menjelaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, PFII berisiko memicu praktik regulatory arbitrage. Kondisi di mana perusahaan memilih berdomisili di kawasan elite tersebut semata-mata demi regulasi yang longgar, modal ringan, dan fasilitas perpajakan khusus.

“Kami mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” ujar Agus merujuk pada hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali, Jumat (10/7/2026).
Agus menambahkan, lemahnya regulasi pembatas berpotensi menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion—sebuah kondisi di mana keuntungan korporasi dicatat di PFII, padahal aktivitas ekonomi sesungguhnya terjadi di luar kawasan tersebut.
Untuk membentengi kedaulatan hukum dan fiskal negara, SMSI menyerahkan lima poin rekomendasi strategis kepada Panja RUU PFII:
- Penerapan Substance Requirement: Mewajibkan setiap perusahaan yang mendapat fasilitas PFII untuk memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional fisik, sumber daya manusia, dan fungsi bisnis riil di dalam kawasan.
- Pembatasan Domisili Perusahaan Domestik: Menghalangi korporasi dalam negeri memindahkan domisili hukum atau pencatatan laba ke PFII semata-mata demi memburu insentif pajak tanpa adanya urgensi bisnis yang konkret.
- Integrasi Pengawasan dan Pertukaran Data: Mengatur mekanisme sharing data yang ketat antara Otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OJK, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait untuk menangkal pencucian uang serta pelarian pajak.
- Klausul Anti-Abuse (Anti-Penyalahgunaan): Memberikan kewenangan penuh kepada regulator untuk menolak atau mencabut izin fasilitas PFII jika ditemukan manipulasi struktur korporasi.
- Harmonisasi Standar Internasional: Menyelaraskan regulasi PFII dengan prinsip transparansi global, termasuk aturan OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) demi menjaga kredibilitas di mata investor dunia.
SMSI menegaskan bahwa daya tarik pusat keuangan global tidak hanya bersandar pada obral insentif fiskal, melainkan pada kekuatan tata kelola (good governance) dan kepastian hukum.
Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing dan substance over form sebagai fondasi utama sebelum undang-undang ini resmi diketuk.(*)








