AKSESPUBLIK.ID, JAKARTA — Rencana kemandirian fiskal daerah melalui instrumen pembiayaan alternatif kembali menjadi sorotan. Laporan United Nations Development Programme (UNDP) mengungkap fakta ironis mengenai ekosistem pembiayaan di Indonesia meski regulasi penerbitan obligasi daerah telah disahkan sejak dua dekade lalu, hingga hari ini belum ada satu pun Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil menerbitkannya.
Berdasarkan studi lanskap tersebut, mandeknya obligasi daerah bukan disebabkan oleh minimnya minat investor, melainkan adanya jurang kapasitas teknis di tingkat daerah. Pemda dinilai masih menghadapi keterbatasan fundamental dalam melakukan kurasi, strukturisasi, hingga penyusunan proyek berstandar internasional yang layak investasi (bankable).
Kondisi ini kian mendesak di tengah krisis fiskal daerah yang dipicu oleh pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) secara tajam sebesar 24 persen setara Rp226 triliun pada tahun 2026.
Menyikapi kebuntuan historis dan tekanan defisit APBD tersebut, pakar keuangan Dr. Agus Syabarrudin memaparkan strategi terobosan dalam Rapat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemda, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kita tidak bisa membiarkan daerah terus-menerus terbelenggu ketergantungan fiskal, sementara potensi likuiditas global begitu melimpah,” tegas Dr. Agus di hadapan jajaran pengurus SMSI Pusat.
Kehadiran PFII dipandang sebagai katalis tepat waktu untuk membuka saluran permodalan non-pemerintah secara langsung dari institusi finansial global dan family office yang meminati investasi hijau. Proyek-proyek daerah, seperti infrastruktur dan pengolahan tata air, perlu diselaraskan dengan standar tata kelola Environmental, Social, and Governance (ESG) agar penyerapan modal asing berjalan optimal.
Untuk menjembatani kesenjangan teknis yang disorot UNDP, digagas sinergi kemitraan tripartit antara Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Fundbridge Globalink Investa (FGI), dan SMSI. Dalam forum ini, SMSI memegang peran kunci sebagai pilar edukasi dan literasi publik untuk mengawal transparansi proses investasi.
Sementara itu, BPD didorong untuk berevolusi menjadi Regional Investment Bank dengan memegang tiga peran utama:
- Uji Kelayakan (Feasibility Study): Memastikan proyek daerah memenuhi kriteria dan standar ekosistem global.
- Penataan Struktur Instrumen: Menyusun penerbitan instrumen keuangan sesuai regulasi dan kriteria ESG.
- Financial Advisor & Lead Underwriter: Mengawal penuh kelayakan emisi obligasi hingga diserap oleh pasar.
Langkah integratif ini diyakini tidak hanya akan mengakhiri masa tunggu dua dekade penerbitan obligasi daerah, tetapi juga menyelamatkan agenda pembangunan infrastruktur publik di daerah yang terancam mandek akibat efisiensi dana transfer pusat.(*)










