Opini  

Ketika Institusi di Uji : Menjaga Marwah POLRI di Tengah Badai

Oleh : Sakka Pati

Ketua Klinik Hukum FH UH

AKSESPUBLIK.ID — Ada masa ketika sebuah institusi tidak hanya diuji oleh keberhasilannya menjalankan tugas, tetapi juga oleh kemampuannya menghadapi persoalan yang muncul dari dalam tubuh organisasi sendiri. Saat ini, perhatian publik tertuju kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjadi peristiwa yang menyita perhatian luas. Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul konsekuensi terhadap jabatan publik yang pernah diemban oleh yang bersangkutan. Dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan elemen masyarakat telah membawa diskusi ke ruang yang lebih luas: mengenai batas kewenangan negara, perlindungan privasi, penggunaan teknologi pengawasan, dan tanggung jawab aparat penegak hukum.

Ketika pangkat tidak lagi menjadi ukuran kepercayaan

Dalam institusi kepolisian, pangkat dan jabatan merupakan bagian dari struktur komando, kewenangan, sekaligus tanggung jawab. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula amanah yang melekat padanya. Jabatan Kapolri bukan sekadar posisi administratif. Ia merupakan simbol kepemimpinan dalam institusi yang mengemban mandat negara untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ketika persoalan hukum menyentuh figur yang pernah berada di puncak kepemimpinan, dampaknya tidak berhenti pada individu yang bersangkutan. Publik tentu akan mempertanyakan integritas sistem, efektivitas pengawasan, dan kualitas kepemimpinan institusi.

Di sinilah kedewasaan sebuah organisasi diuji. Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang mampu menghadapi persoalan secara terbuka, mengoreksi kelemahan, dan memastikan bahwa tidak ada jabatan yang berada di atas hukum.

Jangan biarkan krisis individu menjadi krisis kepercayaan institusi

Polri memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. Di berbagai daerah, banyak anggota kepolisian menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Mereka mengatur lalu lintas, menerima pengaduan, mengungkap tindak pidana, menjaga wilayah terpencil, dan mempertaruhkan keselamatan dalam menjalankan tugas. Pengabdian tersebut patut dihargai. Namun, penghargaan terhadap anggota yang bekerja dengan baik tidak boleh mengaburkan kebutuhan untuk mengevaluasi persoalan yang terjadi di tingkat mana pun dalam organisasi.

Pertanggungjawaban individu harus dibedakan dari pembenahan institusi. Akan tetapi, membedakan keduanya bukan berarti persoalan dapat begitu saja disebut sebagai tindakan oknum dan dianggap selesai. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diperiksa secara menyeluruh. Bagaimana kewenangan itu diperoleh? Siapa yang memberikan persetujuan? Bagaimana pengawasan dijalankan? Apakah mekanisme pengendalian telah bekerja sebagaimana mestinya?

Penegakan hukum terhadap individu harus berjalan seiring dengan evaluasi sistem kelembagaan. Keduanya tidak boleh saling meniadakan. Justru melalui proses inilah Polri dapat menunjukkan kemampuan melakukan koreksi internal tanpa harus menunggu kepercayaan publik semakin tergerus.

Kewenangan harus berjalan dalam batas hukum

Dugaan penyadapan ilegal juga menghadirkan persoalan yang lebih mendasar mengenai penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan negara. Teknologi pengawasan dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan. Namun, teknologi yang sama berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak dibatasi oleh hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai. Negara memang memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan intersepsi dalam rangka penegakan hukum. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan privasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Oleh karena itu, perkara ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan teknologi pengawasan, termasuk sistem otorisasi, pengendalian akses, audit digital, dan mekanisme pengawasan yang independen. Jangan sampai instrumen yang seharusnya mendukung penegakan hukum justru kehilangan legitimasi karena lemahnya pengendalian.

Menjaga marwah, menguatkan institusi

Polri harus memulihkan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau pengelolaan pemberitaan. Proses hukum harus berjalan objektif dan bebas dari intervensi. Evaluasi terhadap rantai komando dan tata kelola kewenangan perlu dilakukan, disertai penguatan pengawasan internal maupun eksternal sesuai kewenangannya. Polri juga harus membangun budaya integritas melalui pendidikan etika, peningkatan profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Keterbukaan informasi, konsistensi komunikasi, serta kesediaan menerima kritik merupakan bagian penting dalam menjaga legitimasi institusi.

Reformasi tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, perubahan struktur organisasi, atau pembaruan slogan. Pembenahan harus menyentuh sistem kerja, budaya organisasi, pengawasan kewenangan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilannya harus terlihat dari meningkatnya kepatuhan terhadap hukum, profesionalitas aparat, dan kepercayaan masyarakat. Menjaga marwah Polri bukan berarti melindungi individu dari pertanggungjawaban hukum. Justru kehormatan institusi terletak pada keberanian memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang pangkat dan jabatan, tunduk pada hukum. Jika individu melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika terdapat kelemahan dalam sistem organisasi, Polri harus berani memperbaikinya. Krisis yang sedang dihadapi Polri saat ini seharusnya tidak berhenti sebagai polemik mengenai individu atau jabatan tertentu. Peristiwa ini perlu menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Masyarakat tidak menuntut institusi yang sempurna, tetapi membutuhkan institusi yang jujur, profesional, adil, dan bersedia memperbaiki diri ketika terjadi kesalahan.

Pada akhirnya, kebesaran sebuah institusi tidak diukur dari tingginya pangkat orang-orang yang pernah memimpinnya, melainkan dari keberaniannya menempatkan hukum di atas kekuasaan dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Polri harus lebih besar daripada siapa pun yang pernah memimpinnya. Di tengah ujian ini, Polri memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kehormatan institusi dibangun melalui integritas, bukan sekadar dipertahankan melalui nama besar. (*)

SALAM POLISI

POLISI BERSAMA MASYARAKAT