AKSESPUBLIK.ID, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengambil langkah tegas dalam menata penyelenggaraan reklame di seluruh wilayahnya. Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tentang Imbauan Penyelenggaraan, Penataan, dan Penertiban Reklame yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan jasa periklanan dan penyelenggara reklame di Kabupaten Takalar guna menciptakan wajah daerah yang tertib, aman, estetis, serta taat hukum.
Dalam edaran tersebut, penataan reklame diwajibkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025) serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013.
Bupati Daeng Manye menegaskan, setiap pemasangan media promosi mulai dari baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, papan reklame, hingga stiker wajib mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan masyarakat, estetika, dan keserasian lingkungan.
“Pemerintah mengajak seluruh penyelenggara reklame untuk bersama-sama menciptakan tata kelola reklame yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pajak akan bermanfaat bagi pembangunan daerah sekaligus menjaga keindahan dan keselamatan lingkungan,” tegas Daeng Manye.
Poin-Poin Penting Surat Edaran Bupati Takalar:
- Wajib Izin Resmi: Seluruh penyelenggara reklame diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar sebelum pemasangan atau penayangan.
- Taat Pajak Daerah: Penyelenggara wajib melunasi Pajak Reklame ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar sebagai kontribusi nyata terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Perawatan Berkala: Pemilik reklame wajib melakukan pemeriksaan konstruksi secara berkala agar tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat sekitar.
- Pembongkaran Mandiri: Reklame yang telah habis masa izinnya atau habis masa tayangnya diminta untuk segera dibongkar sendiri oleh pemilik.
Pemkab Takalar memastikan tidak akan segan menindak tegas para pelanggar aturan. Tindakan penertiban hingga pembongkaran paksa akan dilakukan terhadap reklame yang tidak mengantongi izin, menunggak pajak, maupun reklame kedaluwarsa yang masih terpampang.
Melalui penegakan aturan ini, Pemkab Takalar berharap para pelaku usaha jasa periklanan dapat kooperatif mendukung penataan kota, memperkuat keselamatan publik, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan kas daerah dari sektor pajak reklame. (*)












