Kemendagri Terbitkan SK PTDH Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

AKSESPUBLIK.ID, GOWA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026).

Keputusan resmi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dilaporkan telah dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai pemberitahuan resmi.

Selain keputusan pemberhentian Husniah, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan optimal selama masa transisi.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan informasi penerbitan SK tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak DPRD Gowa telah menerima salinan dokumen dalam bentuk digital.

“Insyaallah besok (hari ini) fisiknya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk PDF,” ungkap Hasrul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2026).

Penerbitan SK PTDH ini merupakan tindak lanjut Kemendagri atas putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan usulan seluruh fraksi DPRD Gowa terkait pemberhentian Husniah Talenrang. Pada pekan sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah mengagendakan dan mengirimkan surat usulan pemberhentian tersebut kepada Kemendagri sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya dokumen dari Kemendagri ini, proses pemberhentian Husniah Talenrang resmi memasuki tahap penetapan administratif oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, kepastian status hukum dan administratif akhir tetap menunggu penyerahan serta verifikasi dokumen fisik resmi dari pihak berwenang. (*)