AKSESPUBLIK.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menerima kunjungan kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka Studi Komparasi Pembahasan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Jumat (30/10/2026).
Rombongan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah, Ir. Usman, S.T., M.M., diterima secara resmi oleh Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si.
Dalam sambutannya, Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Mamuju Tengah yang menjadikan Distaru Makassar sebagai percontohan (role model).
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai role model. Kami berharap studi banding ini menjadi dialog dua arah untuk saling bertukar informasi sekaligus mempererat tali silaturahmi antarlembaga lintas kabupaten/kota,” ujar Zainal.
Ia menambahkan pentingnya sinergi antardaerah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan aturan tata ruang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah, Ir. Usman, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pemilihan Kota Makassar sebagai lokasi studi banding didasari oleh sistem perizinan, pengawasan, hingga penindakan tata ruang di Makassar yang sudah terintegrasi dengan baik.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah saat ini sedang gencar mendorong pembangunan infrastruktur yang maju dan merata. Karena itu, kami perlu mempelajari kiat-kiat Distaru Makassar dalam melakukan pengawalan dan pengawasan pemanfaatan ruang di lapangan,” ungkap Usman.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan ketat adalah kunci utama agar pemerataan pembangunan tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa menghambat investasi.
“Pembangunan yang merata tentu akan menarik investor dan meningkatkan PAD. Namun, pengawasan lapangan harus tetap intens. Di Distaru Makassar, kami menurunkan petugas setiap hari. Kami membagi 14 kecamatan ke dalam 5 Koordinator Zona, di mana tiap kecamatan diawasi oleh 3 hingga 4 petugas sebagai ujung tombak pengawasan kegiatan berusaha maupun non-berusaha,” jelas Aguz.
Aguz juga memaparkan skema penindakan berjenjang terhadap indikasi pelanggaran bangunan atau izin yang tidak sesuai di lapangan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami menerbitkan Surat Teguran Pertama. Apabila tidak diindahkan, berlanjut ke Teguran Kedua. Jika masih belum ada itikad baik dari pemilik bangunan, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi,” tegasnya.
Mengakhiri kegiatan, Kadis PUPR Mamuju Tengah mengapresiasi sambutan hangat dari Distaru Kota Makassar dan menyatakan bahwa hasil diskusi ini menjadi modal berharga untuk diterapkan di Mamuju Tengah, baik dari aspek administrasi, pengawasan, maupun penegakan aturan tata ruang.(*)












